Translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tuesday 5 January 2016

Partisipasi Pemuda Disabilitas Dalam Kebijakan dan Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan UNCRPD di Indonesia

Diterbitkan tanggal 9 Mei 2013
Young Voices in Indonesia have made this video for the international 'Say Yes to Inclusion' campaign.
Launching Young Voice Indonesia Projcect 22 Juni 2012
Refleksi ke tahun 2012

Tulisan ini sudah sangat lama sekali dan tidak bisa dipublikasikan untuk umum, dan saatnya untuk perubahan Indonesia yang lebih baik dan sebagai buah penghargaan saya kepada Leonard Chesire Disability dimana saya juga bergabung sebagai Anggota aktif periode 2012 di Young Voices Indonesia. Disini saya menulis dengan buah pikiran saya sendiri bukan karya orang lain maupun jiplakan. Tulisan ini dibuat pada bulam Desember 2012 dan penghargaan kepada pemenang anggota Young Voices Indonesia dilaksanakan pada bulan Januari 2013 di Jakarta Selatan lupa tempat lokasinya, dimana anggotanya antara lain berasal dari Jakarta dan Aceh. Selain hobby dalam menulis saya menganggap ini tidak hanya sekedar hobby yang bisa menghasilkan penghargaan diri tetapi juga sebuah karya nyata melalui tulisan.

Saya sangat berterima kasih selama bergabung di Young Voices Indonesia selain mendapatkan teman, relasi, ilmu, dan kesempatan yang datang untuk saya mewakili Indonesia, dalam kesempatan ini saya ingin mengenalkan kepada pembaca bahwa apapun pandangan kalian terhadap penyandang disabilitas jangan menganggap remeh sebuah kekurangan mereka jadikan itu sebuah semangat ataupun motivasi bagi kalian. Karena penyandang disabilitas memiliki anugerah dan kelebihan yang diberikan Tuhan, tidak hanya berguna bagi orang lain disekitarnya tetapi juga dapat menghidupi dirinya sendiri. Young Voice Indonesia adalah sebuah perkumpulan Angkatan Muda Penyandang Disabilitas diantaranya adalah tunarungu/ wicara, tunanetra, tunagrahita, tunadaksa berusia 17-25 tahun. Selain itu juga Young Voice Indonesia sudah beberapa kali memenangkan penghargaan di Luar Negeri. Tidak hanya melakukan perubahan di Indonesia saja, tetapi juga sebagai penggiat para Remaja Disabilitas dalam sebuah forum ataupun seminar-seminar yang diselenggarakan oleh para pemangku kepentingan. Saat itu anggota Young Voices berjumlah 25 orang anggota perwilayah kota Jakarta. Saya bergabung di Young Voices Indonesia wilayah Jakarta Timur pertama meeting di Panti Tunadaksa Pondok Bambu, sisanya di wilayah Jakarta Selatan di Wisma Chesire. Jadi masing-masing wilayah anggota punya rutinitas bulanan untuk berkumpul sesuai dengan isu/ tema yang sedang hangat.

Saat ini anggota Young Voices Indonesia semakin bertambah dan perwilayah digabung Timur dan Selatan. Dan selanjutnya luar daerah seperti Aceh memiliki perwakilan juga bergabung bersama dengan wilayah Jakarta. Bayangkan suasananya saat berkumpul dan bertemu dengan teman-teman yang berbeda. Apalagi disini juga ada Anggota dari Aceh namanya Delisa yang terkenal dengan filmnya Hafalan Surat Delisa. Bayangkan dia yang sempurna harus kehilangan kakinya, namun semangatnya tidak pernah surut. Ini tidak hanya menjadi motivasi bagi saya tetapi juga untuk membangkitkan diri bahwa tiada yang sempurna di dunia ini, rumah hanyalah titipan. 

Disini dengan bergabung di Young Voices Indonesia tidak hanya melahirkan orang-orang sukses dengan bakat luar biasa untuk tampil di Internasional tetapi juga mendapatkan kesempatan yang sama dengan Non-Disabilitas lainnya untuk meraih sukses memajukan pemuda Disabilitas yang berpotensial. Saya berkesempatan bertemu orang-orang sukses dan hebat yang hanya bisa dilihat atau didengar saja melalui internet atau televisi, dengan bertemu mereka saya yakin kita semua dapat menjadi orang hebat yang berkarakter, menyimpan impian-impian super yang patut ditiru, bukan dibajak idenya. 

Anggota Young Voice Indonesia Wilayah Jakarta Timur

Mohon dibaca baik-baik kerja keras saya untuk menulis judul "Partisipasi Pemuda Disabilitas Dalam Kebijakan dan Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan UNCRPD di Indonesia" yang begitu panjang sekali teksnya. Hargai sebuah tulisan ini sebagai bahan media belajar, maupun renungan bagi kita semua.

Arus globalisasi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat modern dewasa ini memiliki dampak yang luas bagi perilaku manusia. Pesatnya arus globalisasi yang melanda hampir semua segi kehidupan, menyebabkan kompetisi makin ketat dan tajam. Manusia sebagai makhluk berpotensi yang selalu bertumbuh menuju aktualisasi dirinya sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, memenuhi kehidupannya sendiri harus mampu mengenali kebaikan dan keburukan tersebut dengan baik. Namun tidak semua manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensinya. Untuk itulah akhlak budi pekerti diperlukan bagi sisi positif dan negatif manusia sebagai individu yang memiliki potensi diri yang berbeda dengan yang lainnya. Ada pepatah yang mengatakan “di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat” (mensana in corpora sano).

Manusia yang hidup di era globalisasi sekarang ini tidak boleh pesimis, maka sebagai bagian dari dunia seseorang harus selalu optimis dan memiliki kegairahan semangat supaya tidak putus asa dan lemah sebelum bertanding maupun berjuang atau berkompetisi dituntut untuk mampu mengatasi segala masalah yang timbul sebagai akibat dari interaksi dengan lingkungan sosial dan harus mampu menampilkan diri sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Begitipun juga dengan penyandang disabilitas yang termajinalkan dan terdiskriminasi kemudian berjuang untuk mendapat kesetaraan hak dan kewajiban yang sama di masyarakat dan lingkungannya.

KESETARAAN KESEMPATAN

Ditengah persaingan seperti sekarang ini penyandang disabilitas menunjukkan kekurangan dan kelebihan dirinya agar mampu mencapai prestasi, dan berani memulai tidak menunda apa yang lebih penting bagi dirinya dan masyarakat. Didukung dengan bakat dan dorongan dari keluarga dan lingkungan terdekatnya sehingga mampu memotivasi dirinya sendiri agar berguna untuk orang lain dengan memupuk potensinya agar dapat berprestasi. Keterbatasan fisik tidak menjadikan penghalang bagi penyandang disabilitas untuk terus berjuang dalam pemenuhan hak-haknya untuk tumbuh berkembang dan berkreasi dengan orang lain.

Menurut Winkel, Belajar adalah suatu aktivitas mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan, yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan sikap-sikap. Hal ini lah yang mampu membuatnya menjadi pemimpin yang hebat selain bisa mempersiapkan dirinya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan potensi diri. Potensi diri yang positif adalah jika kita tidak mudah emosional yaitu kita memiliki kecerdasan emosi (emotional qoutient) yang baik. Setiap orang bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai pilihannya dengan tidak melanggar kebebasan orang lain. Hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan dalam hidup harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai merugikan orang lain itu dengan menunjukkan keadilan, persamaan dan perilaku diskriminatif.

Di dalam UU Pengesahan No.19 tahun 2011, dijelaskan bahwa yang termasuk dalam penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental intelektual atau sensorik dalam jangka waktu dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. Aksebilitas hukum dan keadilan terhadap penyandang disabilitas masih sangat jauh dari memadai, belum terpenuhinya jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya, keterampilan sosial dan kemampuan diri penyandang disabilitas yang memiliki potensi dalam proses perwujudan ini dalam mempelajari disiplin ilmu. Aksesibilitas sarana dan prasarana penunjang bagi penyandang disabilitas agar masyarakat dapat memahami mereka yang berkebutuhan khusus. Masyarakat masih kurang peduli terhadap mereka. Penyandang disabilitas dituntut untuk melakukan segala sesuatunya secara professional, efektif, dan efisien untuk mendapatkan peluang atau kesempatan yang diperolehnya melalui pendidikan dan pelatihan yang didpatkannya.

Implementasi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas seringkali tidak dapat menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain karena kecacatannya mengakibatkan keterbatasan dan riskan dalam kebutuhan hidup layak disebabkan kurangnya aksesibilitas terhadap pelayanan sosial. Pembinaaan dan peran masyarakat terhadap upaya peningkatan kesejahteraan potensi penyandang disabilitas dalam memberikan dukungan dan sikap peduli agar memiliki rasa empati terhadap penyandang disabilitas dalam melakukan perubahan dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. Dengan membantu menghapuskan atau mengurangi pengangguran dikalangan penyandang disabilitas.

Melalui potensi yang dimiliki, mereka membantu dan menggandeng masyarakat untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu untuk tergerak dan merasakan hak-hak mereka yang belum terpenuhi agar dapat terlaksana persamaan kesempatan dan partisipasinya dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan sosial yang sama dengan orang lain.

Meskipun penyandang disabilitas masih dihantui diskriminatif oleh lingkungannya dan aneka permasalahan hidup yang dihadapinya. Sebagai warga Negara yang multikultural dengan keanekaragaman dan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara invividual maupun secara kebudayaan terhadap lingkungan hidupnya sesuai dengan keadaannya. Melakukan implementasi kebijakan perubahan bagi kualitas hidup penyandang disabilitas melalui perbaikan dan kepatuhan terhadap implementasi UU No.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat.

Upaya pemerintah dalam memberikan informasi yang mudah dijangkau bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kualitas hidup ini dirasakan sangat tidak merata dan belum maksimal. Keterbatasan pemerintah dalam menangani penyandang disabilitas belum setara. Pemerintah bertanggung jawab bagi kebutuhan penyandang disabilitas akan aksesibilitas sarana dan prasarana, pendidikan, pekerjaan dan penunjang lainnya yang masih sangat sedikit jauh dari harapan semua aspek kehidpan dan penghidupan, serta hak dasar penyandang disabilitas. Untuk mendapatkan perlindungan hukum jaminan dan melindungi dirinya agar dapat hidup mandiri tanpa bergantung pada orang lain dan dapat berfungsi sosial. 

Sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang baik dan bagian penyandang disabilitas dalam mengakses sarana dan prasarana sesuai dengan kapasitas penyandang disabilitas itu sendiri. Memberikan jaminan untuk hak-hak penyandang disabilitas yaitu dengan melanjutkan implementasi program untuk Hak-hak penyandang disabilitas, mempelajari kemungkinan mengembangkan cara mengapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, dan meningkatkan akses disegala bidang bagi penyandang disabilitas, khususnya partisipasi mereka dalam berpolitik.

Dengan potensi diri yang dimilikinya tanpa dukungan keluarga terdekat, penyandang disabilitas tidak akan mampu menjadi pribadi yang mandiri, dengan dorongan yang kuat dari keluarga yang menjadi sumber terbesar mampu mencapai prestasi yang tinggi, sehingga masyarakat akan peduli dan menghargai mereka. Keseragaman penyandang disabilitas dalam integritas sosial jauh dari diskriminasi dengan menduduki sosial yang sama di masyarakat tanpa membedakan fisik dan kecacatannya. Kesetaraan yang adil dan bebas tidak memihak sehingga menjadikan proses interaksi sosial berjalan lancar, yakni keserasian dalam pergaulan masyarakat dan menata masyarakat sebagai sarana perubahan kea arah yang lebih baik. Namun pada kenyataannya itulah meskipun UU dan UNCRPD ini sudah menyatakan tentang persamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas masih banyak peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.


Salam Akselerasi!!!!

No comments:

Post a Comment

Tenkyu sudah tidanggalkan komenmu

close