Translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Saturday, 8 December 2012

KARTUNET KAMPANYE AKSESIBILITAS TANPA BATAS

Refleksi Dunia dan Bumi
Dunia seakan berhenti berputar ketika melihat senyuman matahari yang menyambutnya, semakin dekat dia pada bumi semakin dekat pula dia menentramkan dan menerangi bumi dengan cahayanya yang menyilaukan, gemercik air di hulu sungai memanggil para manusia untuk melindungi hijaunya bumi namun tidak sama halnya dalam melindungi penyandang disabilitas, kenyataan ini harus ditelan amat pahit bagi mereka yang berkebutuhan khusus, dalam kesibukan di kota-kota besar yang amat pekat untuk mencari sesuap ilmu, bahkan untuk bekerjapun sangat sulit. Begitu mudahnya penyandang disabilitas mengalami banyak diskriminasi jauh tertinggal dengan masyarakat di belahan dunia yang sangat maju.

***

Aksebilitas di Ruang Publik
Ruang publik dalam dunia Interior dan Arsitektur memang sudah tidak asing lagi terdengar bagi para Teknik Desain. Seyogyanya ruang publik merupakan ruang bersama yang digunakan sesuai kebutuhan dan fungsinya.Ruang publik biasanya banyak digunakan bagi sebagian orang sebagai sarana untuk menambah keakraban agar terjalin hubungan yang erat dengan sesama. Banyak masyarakat yang tidak menyadari betapa pentingnya ruang publik untuk penyandang disabilitas yang masih sangat kurang diperhatikan kondisinya. 

Cara pandang masyarakat yang kurang peka penggunaan fasilitas sarana dan prasarana yang belum aksibel bagi penyandang disabilitas yang menghabat ruang gerak mereka untuk sama seperti yang lainnya. Kesadaran masyarakatlah yang sangat berperan penting untuk membangun ruang publik yang sesuai dan kemudahan menggunakan pelayanan publik yang sesungguhnya bagi keselamatan dan kenyamanan penyandang disabilitas itu sendiri. Masih banyaknya ruang publik yang tidak mengutamakan keselamatan dan kenyamanan akses bagi penyandang disabilitas yang salah serta mobilitas yang perlu diubah bagi Hak-hak Penyandang disabilitas yang selama ini diabaikan oleh pemerintah yang jarang melibatkan penyandang disabilitas.

Selayaknya, penyandang disabilitas mendapatkan tempat yang sama dengan masyarakat lainnya dalam aksebilitas kemudahan akan sarana dan prasarana yang memadai seperti fasilitas dan layanan publik yang mudah dijangkau bagi penyandang disabilitas. Namun pada kenyataannya penyandang disabilitas masih termajinalkan dan masih adanya penyimpangan diskriminasi terhadap mereka sehingga jauh dari harapan mereka yang mendambakan aksesibilitas dan mobilitas hanya karena keterbatasan dan tidak mampu sehingga penyandang disabilitas jauh tertinggal dalam segala aspek penghidupan dan kehidupan yang berbeda dengan Negara lainnya.

Sebenarnya di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2011 dijelaskan tentang konveksi mengenai hak-hak penyandang disabilitas berbunyi :

Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semenamena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Sudah saatnya penyandang disabilitas bergerak secara langsung dan terjun ke masyarakat bersama-sama mendorong terciptanya Negara yang ramah bagi mereka dengan cara mengedukasi masyarakat dan melobi ke pemerintah dengan memberikan wawasan baru bagi masyarakat mengenai kebutuhan hak-hak penyandang disabilitas bahwasanya di dalam CRPD, pasal 9 tentang Aksesibilitas disebutkan agar para penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan, Negara-negara pihak wajib mengambil langkah yang tepat untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesamaan dengan warga lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikassi, termasuk sistem serta teknologi informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik daerah perkotaan maupun pedesaan.

Kelemahannya hanya pada sektor sosial dan pembangunan masyarakatnya yang semakin memudar dan tidak sebanding dengan harapan masyarakat sehingga Indonesia masih jauh tertinggal dengan Negara-negara maju, pemerintah masih sangat kurang perhatian dalam membangun fasilitas dan layanan publik bagi penyandang disabilitas yang didambakan. Area yang seharusnya menjadi milik penyandang disabilitas begitu saja diabaikan, bahkan tidak diperdulikan. Pemerintah harus turut andil dalam bagian dari tanggung jawabnya memajukan serta mewujudkan Negara yang adil, setara, maju, mandiri, makmur dan bersahabat dengan penyandang disabilitas.

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang perlu diperhatikan demi terwujudnya aksebilitas yang sehat, aman, dan nyaman bagi penyandang disabilitas adalah dambaan mereka. Jangan sampai terjadi ketiadaan fasilitas dan sarana publik menjadi sebanding dengan yang dibutuhkan penyandang disabilitas. Indonesiapun harus belajar dari Jepang soal fasilitas dan layanan publik yang aksibel bagi penyandang disabilitas. Di Jepang penyandang disabilitas sangat dihormati berbeda dengan di Indonesia yang karena tidak layak berada dilingkungan dan dianggap buruk dimata mereka.

Yang harus dicapai guna membangun masyarakat yang adil dan setara adalah dengan membentuk hubungan yang erat, melakukan perubahan dimulai dari lingkungan sendiri kemudian terjun ke lingkungan masyarakat, sehingga akan terjadi timbal balik kehidupan yang memberikan kesempatan bagi setiap penyandang disabilitas agar menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam kehidupan dan penghidupan yang layak bagi mereka dan dapat menyejahterakan dirinya, hidup mandiri tanpa menyulitkan dirinya maupun orang lain. 

***

Mengenal Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas memang bermacam-macam untuk mengenal seperti apa penyandang disabilitas mari kita simak agar lebih mudah dipahami

Penyandang tunarungu : seorang yang mengalami hambatan atau keterbatasan dalam kemampuan mendengar, sehingga mempengaruhi kehidupannya secara kompleks terutama dalam kemampuan komunikasi secara verbal.

Saran Bagi anda yang bertemu dengan tunarungu : usahakan suara anda keluar dan berbicara berdekatan dengan lawan bicara anda supaya tunarungu paham dengan apa yang anda sampaikan melalui gerak bibir maupun intonasi, apabila mereka tidak mengerti dengan gaya bicara anda biasanya tunarungu akan memberikan tulisan di secarik kertas yang akan anda baca.

Penyandang tunanetra : seorang yang memiliki hambatan dalam penglihatan atau tidak berfungsinya indera penglihatan.

Saran bagi anda yang bertemu dengan tunanetra : menyampaikan pesan anda dengan menepuk pundaknya sesuai posisi anda berdiri/ duduk di dekat tunanetra jangan mencoba untuk memanggil ketika tunanetra tidak mengetahui dimana posisi anda. Usahakan untuk mengarahkan tangannya ke tangan anda terlebih dahulu sesuai arahannya, dan ketika anda meninggalkannya sampaikan maksud anda.

Penyandang tunadaksa : bentuk kelainan pada sistem otot , tulang dan persendian yang bersifat primer atau sekunder yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi, dan gangguan perkembangan keutuhan pribadi.

Saran bagi anda yang bertemu dengan tunadaksa : usahakan untuk mencoba menawarkan bantuan jika dibutuhkan, jika anda berjalan bersama tunadaksa (menggunakan tongkat) berikan tangan anda jika dia membutuhkan anda, cobalah untuk membukakan pintu atau mendorong kursi rodanya jika dia membutuhkan anda.

Penyandang tunagrahita : seseorang yang mengalami keterbelakangan fungsi kecerdasan atau intelektual secara signifikan dibawah rata-rata (IQ di bawah 70).

Saran bagi anda yang bertemu dengan tunagrahita : mencoba untuk mengerti kondisinya, berusahalah untuk mengajaknya untuk melakukan kegiatan sederhana yang bisa dilakukannya.

Dengan adanya pemahaman mengenai penyandang disabilitas masyarakat akan lebih peka terhadap mereka, sehingga masayarakat awam pun bisa mengerti bagaimana memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dengan tepat.
***

Ruang Terbuka : Trotoar
Sejatinya trotoar merupakan akses bagi pejalan kaki yang merupakan ruang publik bagi masyarakat. Tatanan ruang dan kebutuhan akan trotoar bagi penyandang disabilitas sangat penting sebab tidak semua area trotoar mampu dilewati penyandang disabilitas dilihat dari keamanan dan kenyamanan. Penataan trotoar berfungsi apabila ruang publik untuk kendaraan arus lalu lintas luas sehingga ada space ruang gerak trotoar untuk pengguna jalan maupun penyandang disabilitas yang berjalan ditrotoar bisa dengan mudah dilalui, tanpa ada penyekat yang tidak berfungsi hanya sebagai hiasan saja ditrotoar. Sehingga semakin banyaknya kendaraan yang ada dijalan, trotoar bisa saja beralih fungsi sebagai tempat pedagang kaki lima, parkir kendaraan bermotor, atau motor yang melewati trotoar yang tidak menghiraukan keselamatan dirinya dan juga pejalan kaki. Alih-alih menjadikan Jakarta kota metropolitan yang mewah dan cantik hanya berupa gedung bertingkatnya saja namun jauh dari kemudahan aksebilitas bisa dibilang belum sempurna dan kurang ramah bagi penyandang disabilitas.

Dokumentasi : Cintanisatu

Berbeda dengan di Jepang  pejalan kaki disini sangat dimanjakan dengan trotoar yang ukurannya cukup lebar dan bebas hambatan dari pedagang kaki lima, maupun kendaraan bermotor, dan juga tersedia jalur khusus bagi penyandang tunanetra, dengan jalur berwarna kuning yang berstekstur kasar sehingga memudahkan tunantera.

Dokumentasi : Google

Penting untuk diingat trotoar yang rusak bahkan pernah dialami tunarungu ketika berkomunikasi dengan sesama tunarungu menggunakan bahasa isyarat, ada selokan yang tanpa sengaja tidak ditutupi sehingga membuat tunarungu tidak tersadar ketika berjalan lambat sehingga. Sama halnya dengan yang dialami tunanetra sangat kesulitan memahami kondisi jalan yang dilewatinya menyebabkannya harus ekstra hati-hati saat berjalan. Sedangkan bagi tunadaksa dan tunagrahita kesulitan melewati jalan yang landai dan ram yang tidak rata menyebabkan mereka harus ekstra hati-hati saat berjalan.

Sudah selayaknya pemerintah turun tangan membangun kota Jakarta dengan perbaikan insfratruktur sarana dan prasarana dengan meniru Negara Jepang sehingga menjadi kota Jakarta metropolitan dengan pengembangan layanan umum yang ramah dan bersahabat bagi penyandang disabilitas. Sehingga masyarakat dapat menerima keberadaan penyandang disabilitas ditengah-tengah mereka, dengan cara merangkulnya dan mengajaknya bersosialisasi maka impian dan harapan penyandang disabilitas tercapai dengan adanya layanan publik yang memadai bagi penyandang disabilitas. Sehingga menjadikan trotoar idaman yang nyaman dan layak dambaan kita semua.

Tulisan ini dibuat untuk mengikuti kontes Blogging kartunet (KBK) 2013 yang diselenggarakan oleh ASEAN Blogger Community chapter Indonesia dan Kartunet Community didukung oleh Xl Axiata untuk menanggapi solusi masyarakat mengenai aksesibilitas serta kenyamanan fasilitas publik di Indonesia dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat pad isu disabilitas melalui media blog (Sumber: kartunet).

Artikel terkait mengenai lomba ini bisa dilihat di  url : 

Sumber :
- UNCRPD
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2011
- HARMONI DALAM KERAGAMAN PENERBIT YAYASAN TUNA RUNGU SEHJIRA
- Wisata Edukasi BARRIER FREE TOURISM DISABILITY, JAKARTA


4 comments:

  1. nice... blog.
    kesadaran tinggi diperlukan dr semua aspek gx cm dr 1 aspek. yg trkadang jd masalah besar yaitu perawatan sarana n prasarana publik.. kurangnya kesadaran mmbuat smuanya berantakan. kesadaran melakasanakan pelakasanaan aturan yg ditetapkan harus ditaati smua aspek kl mau semua berjalan dgn baik..
    pemerintah udh menetaokan UU dibuat diatur ditetapkan tp pelaksanaanya nihil ntah dianggap gx penting atau memang blm bs dijalankan. jd ......... to be countinue

    #gw ngomong paan ye nis.. 「(゚ペ)

    ReplyDelete
  2. trims mas untuk komentar dan kritikannya, semoga dapat menjadi acuan bagi pemerintahan kita selanjutnya dan semoga Indonesia bisa lebih baik

    benar sekali mas, banyak sekali UU yang dibuat di Indonesia tapi ada juga yang dianggap gagal dan tak berjalan efektif

    salam akselerasi

    ReplyDelete
  3. Selamat ya...
    atas kemenanganx ^^

    ReplyDelete
  4. Maap baru respon hihihi
    Thanks kak nunu

    ReplyDelete

Tenkyu sudah tidanggalkan komenmu

close